Soal legal standing LPPHI 

Dalil Chevron Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim 

Di Baca : 2127 Kali
Dok. LPPHI

Karena, jelas Perianto Agus Pardosi, pada akte pendirian LPPHI tahun 2018 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada BAB 3 tentang Usaha dan Kegiatan, pada Pasal 3 ayat 1, jelas mengatakan kegiatannya adalah melakukan pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, dapat melaporkan ke instansi terkait dan melakukan gugatan legal standing maupun class action.

"Nah, esensinya frasa pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan itu adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup," tegas Perianto Agus Pardosi.

Diungkapkan Perianto Agus Pardosi lagi, beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, jelas merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup, untuk mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta menjaga keseimbangannya, yang memiliki nilai jasa lingkungan antara lain sebagai penyuplai makanan, air bersih dan pengatur iklim bagi kehidupan.  

Lebih jauh Perianto Agus Pardosi menjelaskan, Kementerian LHK sendiri telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, di mana wilayah ekoregion tersebut di dalamnya mencakup kawasan hutan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar